Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wajib Label Bahasa Indonesia Diharapkan Bisa Cegah Lonjakan Impor

Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor.

Nah, strategi yang akan diterapkan untuk menghadang lonjakan impor itu adalah dengan tetap memberlakukan wajib label terhadap produk yang beredar di pasaran.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus ketentuan wajib label bagi produk impor.

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor, sebelum barang itu diperdagangkan di dalam negeri" katanya, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan impor beberapa komoditas strategis seperti gula, beras dan produk hortikultura, pasca penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis untuk izin impornya, maka pemerintah akan menetapkan alokasi impornya.

Penentuan ini akan dilakukan lewat forum rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Beberapa pertimbangan yang akan diambil pemerintah dalam penentuan volume impor komoditas ini, antara lain neraca komoditas yang bersangkutan, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, Kemendag akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini akan menilai kepatuhan (post-audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Cakupan penilaian post audit ini meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan suatu produk impor, misal produk wajib SNI, dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, SNI merupakan standar keamanan bagi konsumen. "Jika produk yang beredar tidak memiliki SNI, itu jelas melanggar," ujar Widodo.

Agar menimbulkan efek jera, Kemendag akan memberi sanksi penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang melanggar. (Handoyo)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas