Sederhanakan Perizinan, Menteri Perdagangan Terbitkan 9 Permendag Baru
Menteri Perdagangan Thomas Lembong menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Menurut Lembong, sembilan Permendag baru ini merupakan paket deregulasi dan debirokratisasi di sektor perdagangan yang diterbitkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan menjaga kepercayaan investor kepada negara.
Mendag menyampaikan bahwa rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan peraturan ini telah dilakukan oleh negara-negara yang industrinya melaju dengan cepat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan perizinan ini merupakan hal fundamental yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kepercayaan investor kepada negara, serta membangun kembali persepsi yang positif,” ujar Mendag Thomas Lembong, Kamis (1/10/2015), di Jakarta.
Dia tegaskan, semangat deregulasi dan debirokratisasi yang saat ini tengah bergulir adalah penyederhanaan yang drastis pada proses-proses perizinan dan peraturan serta pengaturan impor dan ekspor secara lebih strategis.
Dijelaskan, dari sembilan Permendag tersebut, lanjut Mendag, ada 5 Permendag yang langsung berlaku segera setelah
ditandatangani yaitu Permendang mengenai perdagangan gula antarpulau, impor cengkeh, cakram optik, STPP, dan impor ban.
"Permendag tersebut dapat segera berlaku karena sifatnya pencabutan," kata Mendag.
Untuk Permendag mengenai Label akan berlaku 1 Oktober 2015, hari ini. Sementara itu, Permendag mengenai API berlaku pada 1 Januari 2016, Permendag mengenai impor hortikultura berlaku pada 1 Desember 2015, dan Permendag SNI berlaku satu bulan setelah ditandatangani.
Hal itu juga sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu.
Berikut ini 9 Permendag yang telah ditandatangani:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API),
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan,
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi,
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripholyphosphate (STPP)
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban.