Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi Maskapai Aviastar

Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi Maskapai Aviastar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim SAR AU melintas di dekat pesawat Aviastar saat akan melakukan pencarian pesawat Aviastar tipe DHC6/PK-BRM yang hilang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Sabtu (3/10/2015). Hingga saat ini TIM SAR belum menemukan pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang kontak setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menuju Makassar pada Jumat (02/10) 2015 dan titik pencarian difokuskan pada empat kabupaten yakni kabupaten Luwu, Palopo, Enrekang dan Toraja. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Maskapai ini terancam dicabut izin operasinya terkait jumlah kepemilikan pesawat yang tidak sesuai syarat.

"Nanti kita bekukan kalau tidak memenuhi syarat itu. Ini kan kita sudah kasih waktu mereka untuk memenuhi persyaratan, sudah dari Januari kan kita umumkan bahwa kita akan laksanakan UU No 1 Tahun 2009 terkait kepemilikan pesawat. Kita kasih waktu sampai Juni kemudian kita kasih lagi sampai September," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid di Jakarta, Sabtu (3/10).

Berdasarkan UU tersebut, maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari lima pesawat sendiri, dan lima pesawat yang dikuasai atau sewaan. Diakui Hadi, Aviastar telah memiliki 10 pesawat namun tiga di antaranya digunakan bukan untuk komersial berjadwal.

"Mereka memang sudah punya 10 tetapi yang lain itu pesawat jenisnya beda-beda, tujuh twin otter, dan tiga BAe yang itu tidak digunakan untuk berjadwal tapi digunakan untuk yang lain, jadi ini kajian dari kita," tutur Hadi.

Menurut dia, dalam satu hingga dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan status Aviastar. Sejauh ini, Aviastar masih memiliki izin beroperasi yang berlaku hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, pesawat jenis Twin Otter milik maskapai Aviastar yang terbang dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (MXB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG) dilaporkan hilang kontak, Jumat (2/10).

Berita Rekomendasi

Pesawat bernomor registrasi PK-BRM dan bernomor penerbangan MV7503 itu take off atau lepas landas dari bandara Masamba pada pukul 14.25 Wita. Komunikasi dengan kru pesawat itu terjadi 11 menit setelah lepas landas. (Icha Rastika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas