Mantan Wapres Boediono: RUU JPSK Bisa Bantu Hadapi Krisis
Menurutnya UU JPSK diharapkan agar tidak membuat gamang pengambil keputusan saat menghadapi krisis
Penulis: Muhammad Zulfikar
![Mantan Wapres Boediono: RUU JPSK Bisa Bantu Hadapi Krisis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuran-buku-sisi-lain-istana-2_20141209_192453.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Boediono menyambangi Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kehadiran Boediono di DPR untuk memberikan masukan kepada Komisi XI DPR RI terkait RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan).
Dalam pemaparannya, Boediono memberikan masukan kepada Komisi XI DPR agar apabila sudah menjadi undang-undang JPSK hendaknya dapat menjadi landasan pengambil keputusan.
Menurutnya UU JPSK diharapkan agar tidak membuat gamang pengambil keputusan saat menghadapi krisis.
"RUU JPSK untuk mendorong mereka yang akan menghadapi krisis agar tidak gamang ambil keputusan," kata Boediono.
Sementara, mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom di tempat yang sama mengatakan, pentingnya penjaminan penuh atau blanket guarantee dalam RUU JPSK.
Menurutnya, kebijakan blanket guarantee dapat dilakukan pada saat krisis sudah di depan mata.
"Pentingnya dipikirkan mengenai blanket guarantee. Itu landasan dasar untuk membuka kemungkinan pengambilan keputusan saat hendak terjadi krisis," tutur Miranda.