Perusahaan Turki Gugat Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya digugat oleh salah satu produsen makanan asal Turki, Yildiz Holding A.S
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garudafood Putra Putri Jaya digugat oleh salah satu produsen makanan asal Turki, Yildiz Holding A.S. Gugatan tersebut terkait pembatalan merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garudafood.
Dalam berkas gugatannya, kuasa hukum Yildiz, Mansur Alwini mengatakan, merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garuda memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Selain itu ia juga mengklaim, Yildiz merupakan perusahaan yang mempunyai hak tunggal untuk memakai merek Ulker, Biskrem, Clip. Sekedar informasi, Ulker, Biskrem, Clip merupakan merek untuk biskuit cokelat.
"Pasalnya, Yildiz lah sebagai pemilik dan pendaftar di dunia Internasional dari merek tersebut sehingga klien kami berhak untuk memakai merek Ulker, Biskrem, Clip baik di Indonesia maupun di dunia internasional," ucap Mansur.
Adapun merek Ulker, Biskrem, Clip milik Garudafood telah didaftarkan ke Direktorat Jendral merek dengan nomor pendaftaran IDM000054891, IDM000054380, IDM000054417, IDM000054379, IDM000054896, IDM000054388, IDM000090638, IDM000054387, dan IDM000173456 di kelas barang barang 05, 29, 30, dan 32. Dengan begitu, Yuldiz turut menyeret Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) sebagai turut tergugat.
Dalam petitum gugatannya, Yildiz meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek milik tergugat dengan segala akibat hukumnya. Serta, memerintahkan Dirjen HKI untuk tunduk dan taat dengan mencatat pembatalam merek Ulker, Biskrem, Clip.
Mengenai gugatan tersebut kuasa hukum Garudafood, Danang Sugiarto menyatakan permasalahan ini memang sudah berlangsung lama. Bahkan, direksi kedua pihak tengah bernegosiasi untuk pembelian merek tersebut. "Dari Garudafood memang ingin menjualnya kepada Yildiz," ungkap dia, Rabu (7/10).
Hingga saat ini, proses negosiasi masih terus berlangsung dengan membahas pencocokan harga. Kalau memang harga sudah cocok tak menutup kemungkinan perkara ini akan dicabut oleh Yildiz. Namun sayangnya, pihak Garudafood enggan membeberkan harga untuk pembelian merek tersebut.
"Kalau memang belum ada kesepakatan antar dua pihak proses sidang masih akan tetap berlangsung," tambah Danang. Hingga kini, perkara dengan nomor pendaftaran 42/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST sudah memasuki dalam tahap pembuktian. Proses sidang akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang dengan agenda putusan.(Sinar Putri S.Utami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.