17 Notaris Daftarkan Diri Urus Perizinan 3 Jam di BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima surat minat dari 17 notaris.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima surat minat dari 17 notaris.
Hal ini sebagai bagian dari prosedur perekrutan notaris untuk mendukung program izin investasi 3 jam yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan perekrutan notaris merupakan tahapan selanjutnya dari implementasi izin investasi 3 jam. Hal itu sejalan dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal.
“Sejak dipasangnya iklan di media massa dan di website BKPM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Oktober 2015, hingga Kamis (8/10) pagi tercatat 17 notaris telah menyampaikan surat minat ke BKPM,” ujar Franky, Kamis (8/10/2015).
Peran notaris dalam kantor BKPM menjadi penting mengingat beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam proses pendirian perusahaan membutuhkan jasa profesional notaris. Mengingat selama ini, masih banyak calon penanam modal yang mengajukan investasi dengan nama perusahaan yang tentatif.
Beberapa prosedur seperti menyusun akta pendirian perseroan terbatas dan mengesahkan akta pendirian perseroran terbatas (PT) nantinya akan melibatkan in house notaris tersebut.
Franky menambahkan bahwa flow-nya setelah Izin Investasi selesai, maka calon investor dapat mengurus akta pendirian PT kemudian mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Seleksi notaris akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan. Kami akan mengawal implementasi ini untuk mendukung layanan investasi 3 jam yang diinstruksikan oleh Presiden,” jelasnya.
Dari keseluruhan notaris yang mendaftar, nantinya hanya dua notaris yang akan berkantor di BKPM untuk mendukung layanan investasi 3 jam. Oleh karena itu, nantinya BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam.
Dalam layanan izin investasi 3 jam, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut.
Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.
Selain perekrutan notaris tersebut, hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut sebenarnya diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investasi dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.