Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PT PPI Gandeng PT Pos Indonesia Jual Gula Kristal

Untuk tahun ini, PT PPI ini akan mendistribusikan 200 ribu ton gula kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PT PPI Gandeng PT Pos Indonesia Jual Gula Kristal
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Direktur Utama PT PPI Dayu Padmara Rengganis menyaksikan MoU yang ditandatangani Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dan PT Pos Indonesia Gusti Ngurah Putu Sugiartayasa, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)/PPI mengajak PT Pos Indonesia (Persero) menjual dan mendistribusikan gula kristal putih (GKP). Sinergi dua perusahaan BUMN seperti ini bertujuan menjaga harga pokok penjualan (HPP) dan stok gula nasional.

"Sinergi BUMN ini untuk menjaga stok dan kestabilan harga gula nasional membantu masyarakatmencukupi kebutuhannya gula dengan harga terjangkau," ujar Direktur Utama PPI, Dayu Padmara Rengganis, dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman PT PPI (Persero) dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Graha PPI, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Untuk tahun ini, PT PPI ini akan mendistribusikan 200 ribu ton gula kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Pendistribusian tersebut akan dibantu PT Pos Indonesia yang memiliki cabang di 34 provinsi dan 90 persen hampir di seluruh kecamatan.

"PPI sebagai stabilisator harga GKP lewat konsep benchmarking harga untuk seluruh Indonesia," kata Dayu.

Dalam penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PPI, Dayu Padmara Rengganis, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Poernomo. Dalam nota kesepahaman itu, PPI selaku pihak pertama adalah pemilik GKP yang akan dilakukan penjualan ke masyarakat.

Sementara itu, Pos Indonesia akan menyediakan sistem penyaluran dan penjualan GKP seperti pengangkutan, gudang penyimpanan GKP milik PPI, dan tempat yang diperlukan. Penugasan untuk menjaga pasokan dan harga gula tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. S-333/MBU/06/2015 pada tanggal 12 Juni 2015 tentang Pembelian Gula dalam Rangka Pembentukan Stok Gula Nasional da Stabilisasi harga gula

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas