Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diserbu Produk Ilegal dari Tiongkok dan India, Enam Perusahaan Tekstil Mengeluh

Enam perusahaan tersebut terletak di beberapa lokasi di antaranya di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diserbu Produk Ilegal dari Tiongkok dan India, Enam Perusahaan Tekstil Mengeluh
Kompas Nasional/HERU SRI KUMORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk merangkul dunia usaha guna mencegah PHK melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu, mulai direspons aktif oleh para pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan kehadiran enam perusahaan di sektor hulu industri tekstil yang mengeluhkan masalah impor ilegal ke Badan Koordinasi Penananamn Modal (BKPM).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa akibat permasalahan impor ilegal ini, kurang lebih 945 tenaga kerja terancam dirumahkan sementara. Enam perusahaan tersebut terletak di beberapa lokasi di antaranya di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat.

"Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan,” ujar Franky, Selasa (13/10/2015).

Franky mengemukakan bahwa sebenarnya kebijakan paket ekonomi jilid III telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dan tetap menjaga operasional perusahaan. Meski demikian, ada problem-problem khusus yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.

"Dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut, maka perusahaan di sektor hilir akan memilih membeli produk ilegal tersebut karena harganya jauh lebih murah dari enam perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sebagian perusahaan telah menurunkan rata-rata 20 persen dari volume produksinya akibat melemahnya
sisi demand akibat tergerus produk impor dan membanjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari
Tiongkok dan India.

Dari hitungan perwakilan perusahaan, perbedaan antara harga produk impor yang legal dan produksi mereka mencapai 20 sen. Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar 5-10 sen maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing.

Berita Rekomendasi

“Jadi mereka menjelaskan bahwa kalau perbedaannya sampai 20 sen, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya
dampak 8 sen,” kata Franky.

Oleh karena itu, beberapa usulan yang mengemuka disampaikan oleh perwakilan perusahaan, di antaranya permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30 persen menjadi 50 persen. Selain itu beberapa pelaksana di tingkat daerah juga dinilai belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas