Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: RUU Pertembakauan untuk Lindungi Petani

Baleg DPR menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan.

Editor: Sanusi
zoom-in DPR: RUU Pertembakauan untuk Lindungi Petani
TRIBUN/RISKI CAHYADI
Pekerja melakukan proses penyaringan tembakau Deli di Gudang Pemeraman PTPN II, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2015). Tembakau Deli merupakan tembakau terbaik di dunia yang akan digunakan untuk membalut cerutu dan diekspor ke Jerman dan Amerika dengan harga jual 85 Euro per kilogram.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menilai petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU Pertembakauan yang tengah digodok di DPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Firman Soebagyo Wakil Ketua Baleg DPR saat RDP dengan asosiasi industri tembakau, Gaprindo dan Gappri, Selasa (13/10/2015).

Menurut Firman, nantinya RUU Pertembakauan tersebut salah satunya akan mengatur dan menjamin petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.

"Dalam membuat RUU ini kami akan mendengarkan berbagai masukan, seperti yang sekarang dilakukan kami mendengarkan masukan dari asosiasi terkait," tuturnya.

Dalam RDPU tersebut, beberapa kali Firman mengutip kalimat-kalimat penelitian yang tertera di buku yang ia bawa. Di situ ia menyebutkan, tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. "Saya pikir ini juga menjadi fokus kita untuk melindungi ini," lanjutnya.

Muhaimin Moefti Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sepakat dengan Firman, menurutnya petani di Indonesia harus menjadi fokus utama. "Mereka harus dilindungi," tuturnya kepada wartawan.

Moefti menyampaikan masukannya terkait beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan. "Kami setuju bahwa salah satu tujuan dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau dan hal ini wajib didukung oleh Pemerintah karena selama periode 2004-2014, mereka tidak mendapat pendampingan dan bantuan pertanian," katanya.

Berita Rekomendasi

Moefti melanjutkan, salah satu poin penting RUU ini adalah mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan pelaku industri atau pemasok tembakau agar petani tidak terjerat oleh para tengkulak atau ijon.

Melalui program kemitraan, petani tembakau akan mendapatkan bantuan modal, pendampingan teknis, serta jaminan pasar.

"Program ini akhirnya juga akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas dari tembakau yang dihasilkan oleh petani dalam negeri sehingga nantinya akan semakin dapat mencukupi kebutuhan pabrikan nasional," lanjutnya.

Menurut data dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, hasil panen dalam negeri berada dikisaran 180.000-190.000 ton setiap tahunnya. Sedangkan data dari Kementerian Perindustrian, estimasi penggunaan tembakau pada tahun 2015 mencapai lebih 330.000 ton.

“Artinya, penggunaan tembakau impor belum bisa dihindari. Hampir semua pabrikan rokok di Indonesia menggunakan tembakau impor sebagai campuran dari produksinya demi memenuhi permintaan pasar," katanya

Moefti juga menyampaikan masukan kepada Baleg agar bijaksana dalam menyikapi hal ini. "Jika dilakukan pembatasan-pembatasan impor tanpa melihat realita di lapangan dan tidak dilakukan upaya jangka panjang untuk peningkatan produktivitas dan mutu pertanian tembakau, maka akhirnya pabrikan tidak dapat memenuhi permintaan pasar dan pabrik akan bangkrut," jelasnya.

Beberapa pasal dalam RUU Pertembakauan mengatur ketentuan penggunaan tembakau impor maksimum sebesar 20 persen serta pengenaan harga dan cukai tiga kali lipat bagi produk yang mengandung tembakau impor.

Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa melalui tahapan peningkatan daun tembakau dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan, pabrikan akan kolaps dan seluruh kelangsungan mata rantai industri akan dikorbankan, termasuk para petani tembakau dan pekerja pabrikan.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas