Presiden Harus Selesaikan Perseteruan Rizal Ramli Vs Sudirman Said soal Freeport
Sofjan mengatakan, sejauh ini belum ada sikap resmi dari istana terkait kontrak karya Freeport
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi meminta agar silang pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia, dihentikan.
“Yang satu bilang boleh tentu ada alasannya dari Menteri ESDM. Pak Rizal Ramli bilang jangan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden lah,” kata Sofjan ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin malam (12/10/2015).
Sofjan mengatakan, sejauh ini belum ada sikap resmi dari istana terkait kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. “Saya belum tahu. Kita belum ada kabar,” imbuh dia.
Mantan Ketua Umum APINDO itu pun berharap tidak ada lagi spekulasi soal Freeport sampai Presiden memberikan pernyataan. “Saya pikir tidak usah kita pertentangkan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden lah, jangan diselesaikan sama publik,” tutur Sofjan.
Sebelumnya, setelah memberikan pernyataan tertulis kepada media, Jumat (9/10/2015), Menteri ESDM, Sudirman Said membantah bahwa pemerintah memperpanjang kontrak Freeport.
“Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” terang Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin.
Menurut Sudirman, surat yang dialamatkan ke pihak Freeport pun telah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. “Yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum,” ucap Sudirman.
Dia juga meminta para pihak yang tidak paham dengan pernyataan tertulis, yang dirilis Jumat, menghentikan spekulasi. “Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak. Karena itu sama sekali tidak benar,” tegas Sudirman.
Keblinger Freeport
Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli menanggapi rilis tersebut, menilai Sudirman ‘keblinger’ menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport. Padahal, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, atau dalam kasus Freeport tahun 2019.
“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini.. mohon maaf keblinger,” kata Rizal, Senin. (Estu Suryowati)