RJ Lino Tolak Perintah Rizal Ramli
"Saya tolak, dengan terpaksa tidak bisa saya terapkan (di Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar Lino.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memerintahkan jajaran di bawah koordinasinya untuk segera menerapkan denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menolak melaksanakan perintah Rizal Ramli tersebut. Alasannya, perintah itu dinilai memberatkan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya tolak, dengan terpaksa tidak bisa saya terapkan (di Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar Lino kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
BACA JUGA: RJ Lino Bilang Rizal Ramli Hanya Bersandiwara Saat Menghancurkan Beton di Tanjung Priok
Lebih lanjut, Lino menjelaskan, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama ini, kata dia, persoalan masa inap atau dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang.
Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.
Menurut Lino, kebijakan denda oleh Rizal Ramli justru menyasar para pelaku usaha bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.
Artinya, dengan denda Rp 5 juta itu, pelaku usaha, menurut Lino, menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain.
"Saya tolak. Saya bikin surat resmi ke Menteri BUMN tembusan ke Menko Maritim, ke Menko Perekonomian, ke Wakil Presiden, isinya saya menolak (perintah Rizal Ramli). Saya enggak mungkin laksanakan ini. Jangan karena kesalahan pemerintah, kita membebani customer," kata Lino.
Selain itu, Lino juga menolak perintah Rizal untuk menetralkan standar bongkar muat first come, first serve. Sebelumnya, ada indikasi, kapal yang datang belakangan bisa dilayani lebih dahulu.
Menurut Lino, tak mungkin perintah itu dilaksanakan karena di Pelabuhan Tanjung Priok ada beberapa terminal kontainer yang sudah memiliki pelanggan masing-masing. Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia.
Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk segara membuat aturan terkait dua perintah yang ditolak oleh Lino tersebut. Rizal menilai, apabila dua poin itu dilaksanakan, kegiatan bongkar muat akan lebih efisien.
Penulis: Yoga Sukmana