Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Darmin: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Permudah TKI Peroleh KUR

Penggunaan KUR tersebut untuk kegiatan yang sifatnya produktif, misalnya membuka usaha.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Darmin: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Permudah TKI Peroleh KUR
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PENGUMUMAN KEBIJAKSAAN EKONOMI KE II - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Siberani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya , Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro (kiri-kanan) ketika mengumumkan Kebijaksaan Politik ke II di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015). Pada pengumuman kebijksanaan ekonomian ke 2 ini soal kemudahan perijinan usaha bagi penanam modal dan penghapusan PPN bagi pembuatan kapal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid IV mempermudah warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bisa juga diberikan kepada tenaga yang ke luar negeri dan membuka usaha," ujar Menko Darmin saat mengumumkan isi paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Keputusan pemerintah tersebut, kata Darmin, yakni sebagai langkah antisipasi bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya yang sudah berkeluarga agar memiliki biaya awal ketika meninggalkan keluarganya ke luar negeri.

"Bagaimanapun dia (tenaga kerja) perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," ucap Darmin.

Namun tetap, lanjut Darmin, penggunaan KUR tersebut untuk kegiatan yang sifatnya produktif, misalnya membuka usaha.

"Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," ucap Darmin.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas