Darmin: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Permudah TKI Peroleh KUR
Penggunaan KUR tersebut untuk kegiatan yang sifatnya produktif, misalnya membuka usaha.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid IV mempermudah warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bisa juga diberikan kepada tenaga yang ke luar negeri dan membuka usaha," ujar Menko Darmin saat mengumumkan isi paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Keputusan pemerintah tersebut, kata Darmin, yakni sebagai langkah antisipasi bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya yang sudah berkeluarga agar memiliki biaya awal ketika meninggalkan keluarganya ke luar negeri.
"Bagaimanapun dia (tenaga kerja) perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," ucap Darmin.
Namun tetap, lanjut Darmin, penggunaan KUR tersebut untuk kegiatan yang sifatnya produktif, misalnya membuka usaha.
"Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," ucap Darmin.