Bank Indonesia: 320 Perusahaan Belum Taat Aturan Hedging
Bank Indonesia mencatat 320 perusahaan dalam negeri belum mengikuti aturan terkait lindung nilai
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat 320 perusahaan dalam negeri belum mengikuti aturan terkait lindung nilai atau hedging utang valuta asing, di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) yang berlangsung kemarin, terlihat 1.600 perusahaan memiliki utang luar negeri yang harus memenuhi peraturan BI terkait kehati-hatian dalam pinjaman luar negeri.
"Dari 1.600 perusahaan, 74,8 persen sudah patuh dengan kewajiban minimum melakukan hedging dan masih ada kira-kira 320 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging," ujar Agus di gedung BI, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Melihat kondisi tersebut, Agus mengimbau perusahaan dalam negeri yang belum melakukan hedging utang valas agar segera melakukan kewajibannya guna menghindarkan kerugian kurs pada perusahaan tersebut.
"Kita harapkan bulan-bulan berikutnya, kepatuhan dari perusahaan-perusahaan itu lebih tinggi. Indonesia itu termasuk negara yang secara proaktif meminta dunia usaha swasta untuk taat melakukan utang luar negeri dengan hati-hati," ujar Agus.