Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bank Indonesia: 320 Perusahaan Belum Taat Aturan Hedging

Bank Indonesia mencatat 320 perusahaan dalam negeri belum mengikuti aturan terkait lindung nilai

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Bank Indonesia: 320 Perusahaan Belum Taat Aturan Hedging
Tribunnews.com/Seno
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat 320 perusahaan dalam negeri belum mengikuti aturan terkait lindung nilai atau hedging utang valuta asing, di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo ‎mengatakan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RGD) yang berlangsung kemarin, terlihat 1.600 perusahaan memiliki utang luar negeri yang harus memenuhi peraturan BI terkait kehati-hatian dalam pinjaman luar negeri.

"Dari 1.600 perusahaan, 74,8 persen sudah patuh dengan kewajiban minimum melakukan hedging‎ dan masih ada kira-kira 320 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging," ujar Agus di gedung BI, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Melihat kondisi tersebut, Agus mengimbau perusahaan dalam negeri yang belum melakukan hedging utang valas‎ agar segera melakukan kewajibannya guna menghindarkan kerugian kurs pada perusahaan tersebut.

‎"Kita harapkan bulan-bulan berikutnya, kepatuhan dari perusahaan-perusahaan itu lebih tinggi. Indonesia itu termasuk negara yang secara proaktif meminta dunia usaha swasta untuk taat melakukan utang luar negeri dengan hati-hati," ujar Agus.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas