Bos Sido Muncul: Pemerintah Sudah Benar Tetapkan Formula Upah Buruh
Pemerintah telah merilis formula terkait upah buruh
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis formula terkait upah buruh di dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, dimana setiap tahunnya akan naik dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), Irwan Hidayat mengatakan, formula yang digunakan pemerintah terkait upah buruh sudah bagus dan tidak memberatkan dunia usaha.
"Ini sudah betul berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau perusahaan semakin maju maka perusahaan itu berani bayar besar upah buruh itu," ucap Irwan di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Namun, Irwan meminta kenaikan upah buruh tidak diberlakukan kepada semua perusahaan di Indonesia. Sehingga, perusahaan yang kecil tidak menjadi gulung tikar akibat upah buruh yang harus dibayar.
"Yang perusahaannya kecil, dan tidak mampu boleh upah itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Ini dikecualikan, jangan nanti malah melanggar hukum," ujar Irwan.
Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Misalnya inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan upah tersebut sebesar 10 persen.
"Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Darmin.