Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Bos Sido Muncul: Pemerintah Sudah Benar Tetapkan Formula Upah Buruh

Pemerintah telah merilis formula terkait upah buruh

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos Sido Muncul: Pemerintah Sudah Benar Tetapkan Formula Upah Buruh
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis formula terkait upah buruh di dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, dimana setiap tahunnya akan naik dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), Irwan Hidayat mengatakan, formula yang digunakan pemerintah terkait upah buruh sudah bagus dan tidak memberatkan dunia usaha.

"Ini sudah betul berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau perusahaan semakin maju maka perusahaan itu berani bayar besar upah buruh itu," ucap Irwan di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Namun, Irwan meminta kenaikan upah buruh tidak diberlakukan kepada semua perusahaan di Indonesia. Sehingga, perusahaan yang kecil tidak menjadi gulung tikar akibat upah buruh yang harus dibayar.

"Yang perusahaannya kecil, dan tidak mampu boleh upah itu Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Ini dikecualikan, jangan nanti malah melanggar hukum," ujar Irwan.

Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Misalnya inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan upah tersebut sebesar 10 persen.

Berita Rekomendasi

"Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas