Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantan Menteri Keuangan Minta Dirjen Pajak Tingkatkan Kinerja

Fuad Bawazier meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito

Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Menteri Keuangan Minta Dirjen Pajak Tingkatkan Kinerja
Warta Kota/Nur Ichsan
HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, seiring bakal melebarnya shortfall penerimaan pajak pada akhir tahun ini.

Dia menaksir selisih realisasi penerimaan dibandingkan target (shortfall) bisa mencapai Rp 230 triliun, jauh di atas estimasi Dirjen Pajak sebesar Rp 120 triliun.

“Kinerja Dirjen Pajak perlu dievaluasi menyeluruh. Apakah target realisasi penerimaaan pajak tidak tercapai, karena dia (Dirjen Pajak) terobosan atau bagaimana,” kata Fuad Bawazier di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Fuad menyangsikan shortfall pajak sebesar Rp 120 triliun seperti perkiraan Dirjen Pajak Sigit Priadi bisa tercapai. Meskipun terjadi, dia menilai shortfall sebesar Rp 120 triliun tetap saja mengkhawatirkan APBN kita.

Fuad menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan terhadap kinerja Dirjen Pajak, agar target penerimaan pajak pada tahun depan bisa diamankan dan dioptimalkan. Dia menyarankan agar ada terobosan-terobosan yang bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas