Lewat IPO, Masyarakat Bisa Miliki Saham Freeport
divestasi Freeport melalui pasar modal memang tidak mudah dilakukan karena prosesnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di pasar modal, dapat memberikan kesempatan ke masyarakat untuk memiliki sahamnya.
"Divestasi di pasar modal tentunya itu pemerataan kepemilikan saham oleh masyarakat Indonesia bisa lebih tinggi, dibanding divestasi sebagai private placement, hanya pihak tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Senin (19/10/2015).
Menurut Nurhaida, persoalan pembelian saham di pasar modal bisa investor mana saja, baik asing ataupun lokal. Namun, diharapkan porsi lokal akan lebih banyak agar manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
"Kalau yang dilihat lebih ke arah pemerataan tentu bisa diimbau kepada penjamin pelaksana emisinya untuk memberikan persentase lebih kepada lokal," tuturnya.
Nurhaida melihat, divestasi Freeport melalui pasar modal memang tidak mudah dilakukan karena prosesnya belum tercantum di PP No.77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dari yang saya ikuti memang mengikuti PP No.77 Tahun 2014, yang menurut sebagian pihak bahwa mekanisme untuk divestasi melalui pasar modal itu belum ada," ujar Nurhaida.