Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Struktur Pengupahan sebaiknya Diawasi Serikat Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam RPP

Editor: Sanusi
zoom-in Struktur Pengupahan sebaiknya Diawasi Serikat Buruh
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Buruh perempuan yang tergabung dalam Afiliasi Industrial Global Union menggelar aksi damai memperingati Hari Kerja Layak Se-dunia (World Day of Decent Work) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Buruh perempuan tersebut menuntut agar pemerintah menghentikan PHK dan perlindungan hak bekerja serta lebih memperhatikan nasib buruh, terutama kesehatan perempuan, karena perempuan melewati sejumlah siklus seperti haid, hamil, dan melahirkan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini segera diteken oleh presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peran serikat pekerja dan dewan pengupahan akan lebih substantif. "Serikat pekerja dan Dewan pengupahan bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap struktur dan skala upah," kata Hanif, Rabu (21/10).

Peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dapat melakukan pengawasan terhadap transparansi dari terhadap beberapa kriteria yang turut menjadi acuan dari penentuan kenaikan upah.

Sekadar catatan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, komponen lain yang turut menjadi penentu dalam kenaikan upah buruh tersebut antara lain masa kerja, serta tingkat kompetensi dan produktivitas yang didicapai buruh.

Dengan skema tersebut, pemerintah mendorong adanya keterbukaan dari kedua belah pihak yakni pihak pemberi kerja dan buruh. "Kami dorong, serikat pekerja terus melakukan pembinaan kepada anggotanya. Kami mendorong juga agar Apindo untuk membuka forum dialognya," ujar Hanif.(Handoyo)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas