Struktur Pengupahan sebaiknya Diawasi Serikat Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam RPP
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim peran dewan pengupahan dan serikat pekerja (SP) tetap ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan ini segera diteken oleh presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, peran serikat pekerja dan dewan pengupahan akan lebih substantif. "Serikat pekerja dan Dewan pengupahan bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap struktur dan skala upah," kata Hanif, Rabu (21/10).
Peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dapat melakukan pengawasan terhadap transparansi dari terhadap beberapa kriteria yang turut menjadi acuan dari penentuan kenaikan upah.
Sekadar catatan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, komponen lain yang turut menjadi penentu dalam kenaikan upah buruh tersebut antara lain masa kerja, serta tingkat kompetensi dan produktivitas yang didicapai buruh.
Dengan skema tersebut, pemerintah mendorong adanya keterbukaan dari kedua belah pihak yakni pihak pemberi kerja dan buruh. "Kami dorong, serikat pekerja terus melakukan pembinaan kepada anggotanya. Kami mendorong juga agar Apindo untuk membuka forum dialognya," ujar Hanif.(Handoyo)