Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenperin Kritik Aturan Cukai Tembakau Impor

Faiz Achmad menilai rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan kontra produktif

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin Kritik Aturan Cukai Tembakau Impor
TRIBUN/RISKI CAHYADI
Pekerja melakukan proses penyaringan tembakau Deli di Gudang Pemeraman PTPN II, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/8/2015). Tembakau Deli merupakan tembakau terbaik di dunia yang akan digunakan untuk membalut cerutu dan diekspor ke Jerman dan Amerika dengan harga jual 85 Euro per kilogram.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad, menilai rencana pengenaan cukai tiga kali lipat untuk tembakau impor dalam RUU Pertembakauan kontra produktif.

Pasalnya, menurut Faiz, saat ini 40 persen tembakau di Indonesia masih impor. Hasil produksi tembakau di Indonesia sekitar 180 ribu sampai 190 ribu ton per tahun. Sedangkan yang dibutuhkan mencapai 330 ribu ton per tahun.

"Bila nantinya dikenakan cukai hingga tiga kali lipat tentu akan memberatkan industri," tuturnya, Kamis (22/10/2015).

Tak hanya itu, nantinya akan terjadi kelangkaan tembakau dan membuat industri rokok tidak kondusif. "Belum lagi kondisi ini akan membuat rokok ilegal marak, tentu akan meresahkan," jelasnya.

Imbasnya, industri akan kontra produktif. Target penerimaan cukai rokok yang sudah ditetapkan tak mungkin tercapai.

Faiz menilai, pengenaan cukai dan pajak untuk industri rokok saat ini sudah besar. "Sehingga tak perlu lagi ditambah. Ini terkesan ada pajak berganda," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau.

Rekomendasi Untuk Anda

Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60 persen dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat.(Yudho Winarto)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas