Tukang Akupuntur Asing Tidak Diperbolehkan Kerja di Indonesia
Bidang usaha dengan kode KBLI 8690 tersebut diusulkan 100 persen untuk penanaman modal dalam negeri
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa pelayanan kesehatan Akupuntur masuk dalam poin pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan kementerian teknis.
Bidang usaha dengan kode KBLI 8690 tersebut diusulkan 100 persen untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), artinya bidang usaha tersebut akan tertutup untuk investor asing.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui bahwa ada masukan terkait jasa pelayanan kesehatan akunpuntur yang akan dibahas lebih lanjut. Salah satu hal yang dibicarakan tenaga kerja asing akupuntur tidak diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Kita memang sudah memiliki banyak tenaga akunpuntur, selain itu dengan menutup masuknya investor asing di bidang usaha ini akan mencegah tenaga akupuntur tidak terdaftar untuk membuka praktek,” ujar Franky dalam keterangan resminya pada pers, Minggu (25/10/2015).
Dalam pembahasan DNI, Badan Koordinasi Penanaman Modal terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa lembaga yang telah memberikan masukan dalam tahap awal adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.
"Masalah jadi tidaknya suatu masukan nanti merupakan keputusan setelah melalui pembahasan bersama. Kementerian akan mengirimkan masukan secara tertulis pada tanggal 2 November 2015” ungkap Franky.
Franky juga menyampaikan bahwa banyak Kementerian/Lembaga yang menyampaikan bahwa nomenklatur di DNI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektoral dan KBLI yang perlu disesuaikan. “Ada masukan mengenai perlu pembicaraan dengan BPS juga mengenai penyesuaian KBLI yang menjadi referensi pengaturan DNI,” jelas Franky.
Selain itu, pembahasan DNI juga dinilai perlu melibatkan OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk membicarakan mengenai pembelian saham melalui bursa sehingga pengaturan yang ada di DNI tidak diakali dengan melakukan pembelian saham di bursa mengingat saat ini pembelian melalui bursa dikecualikan dari pengaturan DNI.
Proporsi realisasi investasi Januari-September 2015 masih didominasi oleh sektor primer dan sekunder. Untuk sektor tersier masih ditopang oleh sektor listrik, gas dan air, sementara sektor tersier dalam bidang jasa seperti Jasa pelayanan kesehatan akunpuntur dan jasa-jasa lainnya berkontribusi kecil dalam realisasi investasi.
Untuk PMDN sektor jasa lainnya berada di peringkat 18 dengan nilai investasi Rp 755 miliar dengan jumlah 164 proyek. Sedangkan untuk PMA, sektor jasa lainnya berada diperingkat 17 dengan nilai 207,25 juta dollar AS dan jumlah proyek 1.089.