Lino : Tidak Ada Regulasi yang Dilanggar Atas Perpanjangan dengan HPH
Menurut Lino, perpanjangan tersebut merupakan perjanjian bersyarat dari Menteri BUMN
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan perjanjian kontrak kerjasama dengan Hutchison Port Holding (HPH) sebelum berakhir pada 2019.
"Sesuai perkembangan pasar, Pelindo II memandang perlu untuk segera melakukan negosiasi perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat itu menguntungkan Pelindo II," tutur Lino, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut Lino, perpanjangan tersebut merupakan perjanjian bersyarat dari Menteri BUMN, sehingga meskipun sudah ditandatangani tetapi perjanjian tersebut mengikat HPH namun tidak mengikat bagi Pelindo II.
Sementara terkait pelaksanaan right to match dan bukan melalui proses tender terbuka, Lino menjelaskan, hal ini sejalan dengan peraturan Menteri BUMN No. 13-MBU/09/2014 khususnya Bab III angka II butir 4.2 huruf f dan huruf g yang menyatakan bahwa mitra terdahulu dapat ditunjuk tanpa melalui cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
"Peraturan menteri tersebut tidak mengharuskan dilakukannya tender untuk kerjasama dengan mitra terdahulu dalam hal ini HPH," ucap Lino.