Dinilai Tidak Layak, 65 Bank Dibekukan Izin Operasinya
64 bank diantaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan 1 bank umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Oktober 2015 sudah mencabut izin dari 65 bank.
Ketua LPS, Halim Alamsyah mengatakan 64 bank diantaranya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan 1 bank umum.
"LPS sudah juga melakukan fungsi resolusinya, yaitu mencabut izin usaha bank," kata Halim kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).
Halim mengatakan puluhan bank tersebut dicabut izinnya, karena dinilai tidak layak, melanggar sejumlah aturan yang tercantum di Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2004, tentang LPS.
Halim dalam kesempatan itu juga menyebut total klaim penjaminan yang dibayar LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi dan dijamin oleh LPS sampai 31 September 2015, adalah sebesar Rp 771 miliar.
Sejauh ini menurutnya posisi keuangan LPS masih relatif baik, hal itu ditunjang oleh kinerja keuangan dan sektor keuangan Indonesia yang beranjak membaik. Halim mengatakan total aset LPS hingga kini sebanyak Rp 60,9 Triliun.
"Total investasi sesuai Undang-undang harus ditanamkan ke SBI atau SBN, totalnya Rp 59,2 triliun," ujarnya.