Bank Syariah Berharap Aturan Hedging Segera Terbit
Bank syariah mengharapkan Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan peraturan terkait instrumen lindung nilai atau hedging syariah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank syariah mengharapkan Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan peraturan terkait instrumen lindung nilai atau hedging syariah.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah dikeluarkan dan menetapkan bank syariah untuk melakukan hedging harus didukung oleh regulator.
"Kami harap BI dan OJK sebagai regulator bisa segera mengeluarkan aturan. Jika aturanya sudah keluar sebenarnya kita bisa lakukan transaksi forward, antara bank konvensional dan syariah sebenarnya tidak terlalu jauh bedanya," kata Imam di Jakarta, Jumat (13/11/2015)
Sebelumnya, pihak OJK sebagai regulator mengungkapkan jika pelaksanaan lindung nilai berkonsep syariah memang tidak memerlukan aturan khusus seperti POJK.
OJK menyebutkan, izin pelaksanaan lindung nilai syariah akan diberikan untuk bank yang sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perizinan produk bank syariah.