OJK akan Proses Petunjuk soal Akses Informasi Data Perbankan
OJK segera membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan akses informasi perbankan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan akses informasi perbankan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2017.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan saat ini pembuatan juklak masih memperhatikan aturan kerahasiaan bank. “Tapi kita mendorong karena ini juga sudah kesepakatan global, tinggal petunjuknya bagaimana supaya bisa segera jalan,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Dia mengatakan, jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah selesai, maka OJK akan memperhatikan hal-hal apa saja yang harus diatur. “Kamis mau ketemu Dirjen Pajak, kemudian nanti kita push,” ujar Muliaman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Indonesia mulai menerapkan sistem keterbukaan data perbankan pada 2017.
Bambang mengatakan, perjanjian Sistem Pertukaran Informasi atau Automatic Exchange System of Information (AEol) antar Negara yang akhirnya disetujui dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki tahun ini.
AEol merupakan sistem pendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan AEol pembukaan rekening oleh wajib pajak di Negara manapun akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.