Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Diminta Berikan Efek Jera kepada Pelaku Kasus Saham SIAP

OJK diminta memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat kasus SIAP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Diminta Berikan Efek Jera kepada Pelaku Kasus Saham SIAP
Tribunnews.com/Seno
Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia Hariyajid Ramelan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia Hariyajid Ramelan mengatakan, persoalan gadai saham atau repo sebenarnya pernah terjadi sebelumnya, sehingga diperlukan tindakan yang berbeda dari OJK sebagai lembaga pengawas.

"Jangan sampai terjadi lagi soal saham SIAP, paling tidak ini memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran transaksi saham SIAP," tutur Hariyajid, Selasa (17/11/2015).

‎Menurut Hariyajid, sanksi untuk pelanggar dapat saja berupa denda, suspensi aktivitas perdagangan di Bursa, hingga mempidanakan pelakunya. Namun, Ia tidak dapat mengatakan hukuman apa yang pantas dalam soal saham SIAP karena masih dalam proses penyelidikan.

"‎Semua ini tergantung hasil temua nanti dan semua wewenang ada di OJK. Di suspen itu kalau lama dapat memberikan efek yang luar biasa, karena mereka tidak dapat keuntungan," ujar dia.

Pada 11 November 2015, BEI memberikan sanksi dengan melakukan suspensi aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas, karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.

Namun, pada hari berikutnya ketiga sekuritas tersebut dizinkan kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, karena ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terkait kasus tersebut dan ditargetkan akan selesai pada pekan ini, yang kemudian akan dilanjuti penyelidikan lebih lanjut oleh OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas