Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Mengeluh

Apindo mengancam, pihaknya tidak segan-segan melakukan tuntutan pidana maupun perdata kepada buruh

Editor: Sanusi
zoom-in Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Mengeluh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) melakukan aksi long march menuju Tugu Proklamasi di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Aksi long march ini dilakukan dengan tuntutan kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha mulai gerah dengan sikap buruh. Bila aksi buruh yang berlangsung 24-27 November mendatang merugikan aktivitas perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam, pihaknya tidak segan-segan melakukan tuntutan pidana maupun perdata.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya telah mengimbau perusahaan anggotanya untuk tidak mengizinkan karyawan atau buruh untuk mendukung kegiatan yang akan melumpuhkan perusahaan.

Tindakan tegas ini menururut Haryadi akan dilakukan lantaran selama ini pengusaha sudah banyak dirugikan. "Kami jadi bulan-bulanan. Di satu titik cukup tidak dapat ditolerir. Masih saja tega (buruh) melakukan ini (demo upah) di tengah situasi saat ini," ujar Hariyadi, Jumat (20/11).

Sektor industri sebenarnya tidak boleh terpotong produksinya. Pasalnya, dengan pelaksanaan mogok kerja yang sering dilakukan oleh buruh mengakibatkan produktifitas industri tidak optimal. Walhasil, pengusaha menjadi pihak yang dirugikan.

Haryadi sendiri mengatakan, selama ini beban keuangan yang harus ditanggung oleh pengusaha untuk karyawan atau buruh cukup tinggi. Di luar gaji pokok, pengusaha juga harus membayarkan berbagai jenis jaminan sosial.

Bila dihitung, besaran beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan dapat mencapai 43,74 persen-45,24 persen dari upah pekerja.

Rinciannya, kenaikan upah minimum 2016 sebesar 11,5 persen, rata-rata kenaikan upah sundulan 14 persen, cadangan pesangon sesuai amanat UU No. 13/2003 sebesar 8 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24 persen-1,74 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan hari tua 3,7 persen, jaminan pensiun 2 persen dan jaminan kesehatan 4 persen.

BERITA TERKAIT

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional yang akan dilakukan itu menyerukan tiga tuntutan utama. Pertama, PP no 78/2015 tentang pengupahan melanggar konstitusi UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup layak yg instrumennya Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dua, PP tentang pengupahan menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar konvensi ILO tentang hak berunding. Ketiga, beleid itu juga melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang serikat pekerjaserikat buruh yang mewakili buruh untuk hak berunding termasuk berunding upah minimal.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya menghargai aksi yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Meski demikian, diharapkan dalam pelaksanaan aksi mogok nasional tersebut dilakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum. "Kami juga terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah," ujar Hayani.(Handoyo)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas