Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Gaji Direksi dan Komisaris Bank akan Diatur Ulang

Saat ini OJK sedang menggodok rencana tersebut dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbalan penghasilan direksi dan komisaris perbankan akan ditata ulang kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini OJK sedang menggodok rencana tersebut dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance (GCG) serta kewajiban sebagai anggota G 20 untuk mengikuti aturan Bassel di industri perbankan.

"Kami tidak akan atur remunerasi secara kuantitatif seperti menentukan beberapa gaji pokok pejabat bank, tapi agar bank bisa memitigasi risiko agar memiliki tata kelola yang baik," kata Mulya di Jakarta, Senin (23/11/2015)

Selain itu, tinjauan kembali remunerasi ini adalah OJK sebagai regulator tidak menginginkan krisis moneter 1998 terjadi kembali.

Menurut dia, tahun 1998 itu, banyak manajemen bank yang jor joran dalam menyalurkan kredit namun tidak memperhatikan manajemen risiko.

"Banyak manajemen lakukan penyaluran tinggi, agar mereka dapat bonus besar, nah kita tidak mau lagi seperti itu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menjelaskan rancangan aturan remunerasi ini, tidak hanya berdasarkan dari hasil kinerja keuangan saja, tapi juga dari key performance indikator (KPI) secara keseluruhan.

Sehingga aspek tata kelola perusahaan yang baik juga akan menjadi pertimbangan. (Sylke Febrina Laucereno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas