Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Terbaru OJK Soal Daftar Efek Syariah

DES tersebut dapat menjadi panduan invetasi untuk manajer investasi pengelolaan reksadana syariah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Terbaru OJK Soal Daftar Efek Syariah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru terkait daftar efek syariah (DES) sebagai panduan investasi bagi pihak pengguna ‎DES.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hari ini OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-63/D.04/2015 tentang DES. Hal ini didasari pada review berkala yang dilakukan OJK atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya dan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2015.

‎Menurut Nurhaida, DES tersebut dapat menjadi panduan invetasi untuk manajer investasi pengelolaan reksadana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

"Ini juga panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah Indonesia," ucap Nurhaida, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud, kata Nurhaida, meliputi 331 efek saham emiten atau perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Keputusan saham syariah didasari hasil bahan penelaahan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

BERITA REKOMENDASI

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah," tuturnya.

Pada saat DES ini mulai berlaku, kata Nurhaida, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang DES dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas