Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usaha Mikro Kecil Diwajibkan Punya Laporan Keuangan

Strategi ini dengan mendorong pengembangan infrastruktur keuangan pendukung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usaha Mikro Kecil Diwajibkan Punya Laporan Keuangan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ilustrasi pameran UKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didorong untuk melakukan pencatatan dan penataan laporan keuangan yang baik.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, penataan dilakukan melalui standar laporan keuangan sederhana.

“Sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, dan peningkatan kualitas UMK,” kata Agus di Jakarta, Selasa (24/11/2015)

Dia mengatakan, standar laporan keuangan sederhana yang diterbitkan BI bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Selain itu, pengembangan Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dilakukan dengan perluasan dan pendalaman infrastruktur keuangan.

Strategi ini dengan mendorong pengembangan infrastruktur keuangan pendukung.

Berita Rekomendasi

“Meningkatkan kelayakan keuangan UMKM dan mendorong peningkatan kapasitas UMKM dalam rangka memperoleh akses kepada jasa keuangan,”ujar Agus.

Selain itu, BI juga memperluas program klaster beberapa makanan pokok seperti bawang, cabai merah dan beras ke daerah lain.

Insiatif lain yang akan dilakukana dalah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjajaki pembentukan lembaga pemeringkat usaha kecil menengah (UKM) sebagai salah satu infrastruktur pendukung di industri keuangan.

Selain itu, UKM juga akan didorong melakukan pencatatan dan penataan laporan keuangan dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas