Usaha Mikro Kecil Diwajibkan Punya Laporan Keuangan
Strategi ini dengan mendorong pengembangan infrastruktur keuangan pendukung.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didorong untuk melakukan pencatatan dan penataan laporan keuangan yang baik.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, penataan dilakukan melalui standar laporan keuangan sederhana.
“Sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, dan peningkatan kualitas UMK,” kata Agus di Jakarta, Selasa (24/11/2015)
Dia mengatakan, standar laporan keuangan sederhana yang diterbitkan BI bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Selain itu, pengembangan Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dilakukan dengan perluasan dan pendalaman infrastruktur keuangan.
Strategi ini dengan mendorong pengembangan infrastruktur keuangan pendukung.
“Meningkatkan kelayakan keuangan UMKM dan mendorong peningkatan kapasitas UMKM dalam rangka memperoleh akses kepada jasa keuangan,”ujar Agus.
Selain itu, BI juga memperluas program klaster beberapa makanan pokok seperti bawang, cabai merah dan beras ke daerah lain.
Insiatif lain yang akan dilakukana dalah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjajaki pembentukan lembaga pemeringkat usaha kecil menengah (UKM) sebagai salah satu infrastruktur pendukung di industri keuangan.
Selain itu, UKM juga akan didorong melakukan pencatatan dan penataan laporan keuangan dengan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.