Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Ingin Ada Aturan yang Awasi Minuman Beralkohol Oplosan

Terutama minuman beralkohol racikan dan oplosan yang membahayakan kesehatan

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Mendag Ingin Ada Aturan yang Awasi Minuman Beralkohol Oplosan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (kanan) berbincang dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kiri) saat peluncuran program tol laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Kementerian Perhubungan menunjuk PT Pelni (Persero) meresmikan peluncuran perdana penyelenggaraan kewajibanpelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka pelaksanaan tol laut tahun anggaran 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat dengan Pemerintah membahas RUU Minuman Alkohol (Minol).

Pemerintah yang diwakili Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengungkapkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol khususnya minuman racikan dan tradisional dalam bentuk peraturan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Thomas di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Selain Thomas hadir dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Saleh Husin serta perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kesehatan Hukum dan HAM.

Thomas mengungkapkan posisi pemerintah ingin melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya minuman beralkohol. Terutama minuman beralkohol racikan dan oplosan yang membahayakan kesehatan.

Menurutnya, selama ini upaya pemerintah melindungi masyarakat sudah dilakukan namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.

"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," katanya.

Berita Rekomendasi

Selama ini, Minol telah diatur dalam UU hingga Peraturan Daerah. Contohnya, UU nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kemudian ada pula Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan mutu minuman beralkohol," katanya.

Oleh karenanya, kata Thomas, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran minuman beralkohol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.

"Persidangan dan pembicaraan bersama apa lagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Pansus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan pengaturan secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi.

Menurutnya, sudah banyak korban jiwa secara massal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

"Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.

Politikus PPP itu menyebutkan RUU minuman beralkohol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas