DPR Menduga Aparat Bermain dalam Operasi Pandu dan Tunda di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu
Anggota DPR menduga ada oknum aparat memanfaatkan jasa pandu dan tunda kapal asing di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aditmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M Said, menyayangkan PT Pelindo IV dilarang memandu dan menunda kapal asing di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Larangan terhadap Pelindo IV untuk memandu dan munda kapal asing selain mengancam keselamatan pelayaran, ternyata dimanfaatkan pihak lain untuk mengambil untung dari bisnis ini.
"Jangan-jangan ada oknum aparat yang bermain dalam permainan pandu dan tunda dan patut dicurigai," ujar Muhiddin kepada wartaan di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Baca juga: Pelindo IV Dilarang Pandu Kapal Asing, Negara Kehilangan Miliaran Rupiah
Muhidin mendorong Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, bersikap terhadap hal tersebut, karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa yang ditawarkan Pelindo IV membantu pencapaian target yang ditetapkan tahun ini.
"“Pak Jonan sekarang lagi meningkatkan PNBP sebanyak-banyaknya karena targetnya tiga kali lipat dari tahun 2015, ini kok malah dibiarkan hilang," ungkap Muhidin.
Dalam Permenhub No. 57 tahun 2015 pemanduan dan penundaan kapal antara dilaksankan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara, dalam hal ini Pelindo IV, namun kenapa hal tersebut diberikan ke pihak lain.
“Selama ini kita ketahui pemanduan hampir di seluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya serahkan saja pemanduan di situ kepada Pelindo IV sudah jelas PNBP nya masuk ke negara dan regulator,” papar Muhidin.