Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Luruskan Polemik PP Pengupahan

Adalah hal keliru apabila sebagian kalangan mengganggap PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan pekerja.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Menaker Luruskan Polemik PP Pengupahan
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Buruh membawa spanduk bertuliskan rekomendasi pembatalan PP NO 78/2015 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/11/2015). Dalam aksinya ribuan buruh menolak keras terhadap PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 se Jawa Barat sebesar Rp 1.312.355. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan dirinya merasa tertantang meluruskan seluruh pemberitaan tentang isu pengupahan.

Adalah hal keliru apabila sebagian kalangan mengganggap PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan pekerja.

Adanya PP 78/2015 tersebut, upah buruh naik setiap tahun, sistem formula kenaikan upah minimum tergantung pada angka inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pada tahun 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen.

Kelebihan lainnya dari PP pengupahan ini daya beli buruh diakomodir dalam formula upah dengan variable inflasi dan masih ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah sektoral masih ada dan ditetapkan oleh gubernur dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

“Ramainya pemberitaan tentang isu pengupahan menjadi tantangan sendiri bagi Kemenaker. Hal-hal yang terkait distorsi isu pengupahan harus segera diluruskan, “ ujar Menaker dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2015).

Menaker menjelaskan keuntungan bagi buruh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 antara lain buruh akan memperoleh upah dan pendapatan non-upah, upah buruh pasti akan naik setiap tahun, pendapatan non-upah bisa dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bonus perusahaan, uang pengganti fasilitas kerja dan uang servis pada usaha tertentu.

“THR wajib diberikan kepada buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, bagi yangtelat memberikan THR akan kena denda 5 persen dari THR dan tetap harus bayar THR, “ ujar Menaker.

BERITA REKOMENDASI

Masih dalam sambutannya, Menaker kembali mengingatkan bahwa PP 78/2015 hingga saat ini merupakan keputusan terbaik yang dilakukan pemerintah. Karena PP pengupahan ini pemerintah melindungi semua pihak, melindungi pekerja agar tetap bekerja dan tidak terkena PHK , tidak dibayar murah dan pengusaha tak membayar seenaiknya.

PP pengupahan itu kata Menekar juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab adanya PP tersebut, dunia usaha memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.

“PP pengupahan ini juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa menerima PP ini, “ katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas