RUU Tapera Harus Akomodir Pengusaha Kecil
Dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak bankable.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eddy Ganefo mengusulkan adanya kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Saya di RUU ini belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," kata Eddy, Senin (30/11) kemarin.
Eddy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) juga berharap agar pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mie diakomodir dalam RUU Tapera.
Menurutnya, mereka itu merupakan kalangan pekerja yang tergolong mampu memiliki rumah. Namun, dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak 'bank-able'. Bahkan, ada beberapa dari mereka pun yang terpaksa harus menemui langsung pihak pengusaha rumahnya. Untuk itu Eddy berharap DPR dapat menerima usulannya.
"Kita berharap sebelum ini disahkan, ada feedback kepada kami apa yang sudah kita berikan ini apakah masuk atau tidak. Nanti baru bisa kita beri penilaian apakah UU ini layak disahkan atau tidak," ungkap Eddy yang menjadi Ketua Umum Kadin Periode 2015-2020.
Lebih lanjut, poin lain yang diusulkan Eddy adalah soal pengawasan terhadap badan Tapera ini sendiri. Ia menekankan jika pengawasan terhadap Tapera ini harus ketat agar pelaksanaannya tidak menjadi bancakan para pemburu rente yang berebut duduk di kursi komisioner.
"Sebenarnya badan ini bagus sekali cuma kan UU-nya ini harus matang, harus di atur semua. Apa yang harus dia kelola, bagaimana dia bisa mengelola, siapa yang bisa mengelola, siapa yang mengawasinya, dan ini dibentuk untuk siapa, sumber daya dari mana itukan harus jelas. Karena tadi saya lihat pengawasannya itu dilakukan oleh BP Tapera, dan diawasinya oleh BP Tapera sendiri," terang Eddy.
Ia menegaskan, sepatutnya pelaksanaan Tapera ini diawasi oleh komite yang membuat masukan dan kebijakan strategis lainnya, atau bisa juga dibuat badan lain.
"Pelaku asosiasi pun bisa saja dia diminta mengisi di kursi komite atau di komisioner juga seharusnya. Tapi tadi tidak ada. Itu hanya berkaitan dengan hukum, keuangan dan OJK," tuturnya.