Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

'Sigit Priadi Korban Reformasi Pajak'

Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Sigit Priadi Pramudito yang mundur dari jabatannya

Editor: Sanusi
zoom-in 'Sigit Priadi Korban Reformasi Pajak'
Warta Kota/Nur Ichsan
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito (tengah) yang kini telah mengundurkan diri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Sigit Priadi Pramudito yang mundur dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pahak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (1/12) kemarin.

Menurut Prastowo, keputusan Sigit tersebut merupakan praktik keutamaan di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur.

Lebih lanjut menurut Prastowo,  kemunduran Sigit tersebut seharusnya diletakan dalam konteks kemendesakan melakukan reformasi perpajakan yang menyeluruh dan mendasar sehingga perbaikan menuju sistem perpajakan yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terjamin.

"Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik guna menghindari kemungkinan korban-korban yang tidak perlu di masa mendatang," kata Prastowo, Rabu (2/12).

Lebih lanjut Prastowo mengatakan, Presiden seharusnya meminmpin langsung reformasi kelembagaan, regulasi, administrasi, dan budaya perpajakan. Nawa cita lanjut dia, juga seharusnya dijadikan sebagai pedoman reformasi perpajakan.

"Pemerintah lebih proaktif bermitra dan melibatkan pemangku kepentingan perpajakan yang lebih luas, termasuk asosiasi wajib pajak, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat sipil, konsultan pajak, akuntan publik, dalam membangun sistem perpajakan," tambah Prastowo.

Di sisi lain, Prastowo juga menyarankan agar pemerintah menyempurnakan struktur remunerasi dan mengganti pinalti pegawai pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2015 dengan tuntutan perbaikan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kinerja.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan menurutnya, tunjangan kinerja Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal sebagai bagian utuh Otoritas Perpajakan perlu dinaikkan.(Adinda Ade Mustami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas