Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Surat Teguran Baru dari Pemerintah Segera Melayang ke Freeport

Hingga hari ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah

Editor: Sanusi
zoom-in Surat Teguran Baru dari Pemerintah Segera Melayang ke Freeport
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah. Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya sejak 14 Oktober 2015 lalu.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah siap "menjewer" perusahaan tambang yang sudah bercokol puluhan tahun di Papua tersebut untuk kedua kalinya.

"Kita sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto di Jakarta, Selasa (1/12).

Seperti diberitakan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat peringatan kepada Freeport pada awal November lalu.

Namun, untuk surat peringatan kedua, Heriyanto tak menyebut pasti kapan waktunya. Hanya saja ucap dia, Ditjen Minerba akan sesegera mungkin melayangkan surat teguran tersebut.

Jika sampai peringatan ketiga Freeport tetap mengelak, Kontrak Karyanya bisa di-default.

Pemerintah juga bisa membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional lantaran tidak ada itikad baik Freeport memenuhi kewajibannya untuk divestasi saham.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu Freeport melalui Juru Bicaranya yakni Riza Pertama beralasan, molornya penawaran saham lantaran masih menunggu mekanisme hukum mengenai divestasi.

Sebenarnya aturan itu sudah tertera dalam PP 77 tahun 2014. Meski begitu, Riza mengatakan bahwa Freeport masih berkomitmen melakukan divestasi. (Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas