Surat Teguran Baru dari Pemerintah Segera Melayang ke Freeport
Hingga hari ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, PT Freeport Indonesia masih belum memberikan penawaran terkait divestasi saham kepada pemerintah. Padahal, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya sejak 14 Oktober 2015 lalu.
Menindaklanjuti itu, Pemerintah siap "menjewer" perusahaan tambang yang sudah bercokol puluhan tahun di Papua tersebut untuk kedua kalinya.
"Kita sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto di Jakarta, Selasa (1/12).
Seperti diberitakan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat peringatan kepada Freeport pada awal November lalu.
Namun, untuk surat peringatan kedua, Heriyanto tak menyebut pasti kapan waktunya. Hanya saja ucap dia, Ditjen Minerba akan sesegera mungkin melayangkan surat teguran tersebut.
Jika sampai peringatan ketiga Freeport tetap mengelak, Kontrak Karyanya bisa di-default.
Pemerintah juga bisa membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional lantaran tidak ada itikad baik Freeport memenuhi kewajibannya untuk divestasi saham.
Sementara itu Freeport melalui Juru Bicaranya yakni Riza Pertama beralasan, molornya penawaran saham lantaran masih menunggu mekanisme hukum mengenai divestasi.
Sebenarnya aturan itu sudah tertera dalam PP 77 tahun 2014. Meski begitu, Riza mengatakan bahwa Freeport masih berkomitmen melakukan divestasi. (Yoga Sukmana)