Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Paket Kebijakan Ekonomi 7, Pemerintah Beri Keringanan Industri Padat Karya

Perusahaan tersebut juga diminta menyerahkan daftar karyawan yang akan diberikan keringanan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Paket Kebijakan Ekonomi 7, Pemerintah Beri Keringanan Industri Padat Karya
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
(Kiri-kanan) Deputi Pengendalian Investasi BKPM Azhar Lubis Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi jilid 7 dikeluarkan hari ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan untuk industri padat karya.

"Keringanan PPH pasal 21, yaitu pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan. Jadi, keringanan bagi pegawai yang bekerja pada insutri padat karya, selama jangka 2 tahun, namun nanti akan dievaluasi kalo dianggap perlu bisa diperpanjang melalui PP," ujar Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Darmin mengatakan, bentuk keringanan yang diberikan pemerintah yaitu pemotongan PPH sebesar 50 persen dari angka tahun ini dan berlaku mulai 1 Desember.

Namun, Darmin menjelaskan, pemerintah memberikan syarat kepada perusahaan yang bisa memperoleh keringanan PPH tersebut. Pertama, perusaaan tersebut minimal memiliki 5 ribu karyawan.

Perusahaan tersebut juga diminta menyerahkan daftar karyawan yang akan diberikan keringanan.

Kedua, perusahaan tersebut harus memiliki hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.

"Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan 50 juta. ini gaji karyawannya," ucap Darmin.

Berita Rekomendasi

Darmin mengatakan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPH tersebut tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain yang diperoleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas