Kemenhub Batasi Usia Alat Penunjang Pelayanan Pesawat Udara
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan pemenuhan ketentuan harus dilaksanakan olah pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara, dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara paling lambat enam bulan sejak peraturan ini berlaku.
"Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban terkait pembatasan usia oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikenakan sanksi berupa peralatan tak boleh dioperasikan dan pencabutan sertifikat peralatan," kata Barata, Selasa (8/12/2015).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tertanggal 12 November 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara, dikelompokkan menjadi dua kategori. Pertama kelompok usia operasi 15 tahun dan kedua kelompok usia operasi 10 tahun.
Kelompok usia operasi 15 tahun meliputi di antaranya Towbarless Tractor (TBT), Aircraft Towing Tractor(ATT), Baggage Towing Tractor (BTT), Lower, Upper Deck Loader (HLL), Main Deck Loader (MDL), Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL), Cargo Transport Loader (CTL), Refueling De-refueling Truck (RDT), Fuel Hydrant Dispencer Truck(HDT) dan Apron Passanger Bus (APB).
Kemudian juga High Lift Cattering Truck (HTC), Passenger Boarding Stairs (PBS), Ground Power Unit (GPU), Air Starter Unit (GPU), Air Conditioning Unit (ACU), Conveyor Belt Loader (CBL), Forklift fot Loading Aircraft Lower Deck (FLT), Lavatory Service Truck (LST), Water Service Truck (WST), Heli Dollies (HDL), Container Dollies (CDL), Pallet Dollies (PDL), Aircraft Towing Bar (ATR) dan Aircraft Tail Jack (ATJ).
Sedangkan kelompok usia operasi 10 tahun meliputi kendaraan yang beroperasi di sisi udara (Airside Operation Vehicle/AOC), Crew Transportation Vehicle (CTV), Catering Truck (CTT), Aircraft Cleaning Equipments (ACE), Portable Genset (P-GNS), Lavatory Service Cart (LSC) dan Water Service Cart (WSC). Lalu juga Baggage Cart (BCT), Towed Passanger Stair (AMS), Baggage Sliding Bridge (BSB), Aircraft Whell Chock (AWC), Passenger Wheel Chair (PWC) dan Aircraft Passenger Canopy (APC).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.