Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Izin Pembangunan Perumahan Dipersingkat

Selama ini semua perijinan tidak berbeda jauh antara ijin untuk pembangunan rumah mewah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Pembangunan Perumahan Dipersingkat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah ke depan akan terus berupaya untuk mempersingkat ijin pembangunan perumahan rumah murah bagi para pengembang.

Adanya kepastian dan kemudahan dalam perijinan diharapkan akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat di tahun 2016 mendatang.

“Kami akan terus mendorong adanya kemudahan dalam perijinan untuk pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Jumat (11/12/2015).

Menurut Syarif, salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perijinan.

Selama ini semua perijinan tidak berbeda jauh antara ijin untuk pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana.

“Selama ini yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun. Jika di atas 25 hektar memerlukan dua tahapan ijin dan waktunya juga cukup lama yakni sekitar 26 bulan," jelas Syarif.

Pemerintah, imbuhnya, optimis penyelesaian masalah perijinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Inpres yang akan memangkas kemudahan ijin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan. Dan masalah waktu yang sebelumnya bisa memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi 14 hari saja," papar Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas