Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemampuan Beli Rumah Rendah, Pengembang Pasang Harga Tinggi

pengembang lebih suka membangun rumah menengah ke atas karena biya perizinan rumah murah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemampuan Beli Rumah Rendah, Pengembang Pasang Harga Tinggi
net
www.shutterstock.com 

TRIBUNNEWS, JAKARTA  - Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah merupakan  program percepatan dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat.

Tahun sebelumnya, jumlah rumah terbangun hanya sekitar 400.000 unit. Padahal, dari segi kebutuhan sudah mencapai 13,5 juta unit.

"Persoalannya ada dua, kemampuan masyarakat beli rumah sangat rendah, sementara pengembang pasang harga tinggi. Ini kan simalakama," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dari sisi permintaan, kata Syarif, masyarakat yang tidak mampu beli rumah dihadapkan pada kesulitan pertama yaitu membayar uang muka.

Untuk itu, pemerintah harus melakukan deregulasi uang muka rumah dari 10 persen menjadi satu persen, dengan bunga cicilan 7,5 persen, dan dengan tenor panjang, yaitu 20 tahun.

Upaya-upaya ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan hunian.

Sementara pada sisi pasokan, lanjut Syarif, pengembang lebih suka membangun rumah menengah ke atas.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya, biaya untuk mengurus perizinan rumah murah dan menengah atas, sama saja. Dengan demikian, menurut pengembang, membangun rumah dengan segmentasi ini, lebih menguntungkan.

"Hampir semua izin tidak membedakan rumah murah atau rumah (kelas) atas. Untuk mengurus seluruh perizinan butuh waktu panjang, harga mahal, dan tidak pasti," jelas Syarif.

Dalam hal ini, tambah dia, intervensi pemerintah adalah mendorong pengembang agar mau membangun rumah murah, yaitu berupa kemudahan perizinan.

Syarif berharap, tahun ini juga, pemerintah bisa melahirkan Instruksi Presiden (Inpres), yang menyederhanakan 42 jenis perizinan menjadi 8 buah saja.

Dengan deregulasi ini, diharapkan permasalahan perizinan bisa memberikan kepastian baik waktu maupun biaya, sehingga pengembang mau membangun rumah rakyat secara masif. (kompas.com/Arimbi) Ramadhiani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas