SDA yang Dikelola Negara Ditempatkan pada Posisi yang Salah
Selama ini sumber daya alam yang dikelola negara banyak ditempatkan di posisi yang salah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus yang menyeret Ketua DPR dan Menteri ESDM Sudirman Said soal polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih terus menggelinding dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi Kebangsaan Puntjo Sutowo mengatakan, selama ini sumber daya alam yang dikelola negara banyak ditempatkan di posisi yang salah.
"Banyak sekali pengelolaan sumber daya alam ini tidak ditempatkan dalam posisi yang benar. Industri-industri sumber daya alam dipandang oleh pemerintah sebagai industri penghasil pajak bukan industri yang membangun negara, itu persoalannya," kata Puntjo dalam sebuah diskusi, Minggu (13/12/2015).
Sementara itu pakar ekonomi Prof Dawam Raharjo menambahkan, pengelolaan sumber daya alam yang salah tersebut dikarenakan pemerintah dalam pengelolaanya tidak berdasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Pemerintah memang memperoleh manfaat dari pengelolaam sumber daya alam pertambangan, khususnya migas. Penerimaan migas misalnya, menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang pernah mencapai 80 persen," katanya.
Dengan demikian PNBP dipakai untuk dijadikan dana yang habis terpakai (sinking fund). Padahal pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan SDA dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Ini artinya bahwa pengelolaan SDA itu harus bisa memakmurkan rakyat. Pertama, memberikan manfaat yang bertambah atau berkembang (multipier effect) dan menjadi aset tetap yang memberi manfaat yang berkelanjutan," kata Dawam.