Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi XI DPR Minta OJK Atur LKM Swasta

Fadel mengatakan telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi XI DPR Minta OJK Atur LKM Swasta
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) swasta harus diatur dalam regulasi pemerintah.

Dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait.

"Harus diatur, nanti tumbuh dan berkembang dengan liar,"‎ kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini.

"Kami minta mengontrol OJK‎ secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

Hal yang sama juga diutarakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. Menurutnya, pengaturan LKM ini akan dibagi dua, LKM akan dibawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Berita Rekomendasi

"Jadi, diklasifikasikan karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda," kata ‎Ecky.

Meski demikian, dia mengaku, memang LKM tersebut perlu diatur oleh OJK. Hal ini diperkuat oleh regulasi OJK secara khusus yang mengatur mengenai LKM.

"Mana yang di OJK, mana yang tidak. Tapi, sifatnya opsional belum ditetapkan oleh OJK. Terserah mereka mau ke OJK atau mau ke Koperasi. Namun, regulasi yang dimiliki oleh OJK lebih ketat dibandingkan Koperasi," katanya.

Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner ‎OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mejajaki pengaturan LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus.

"Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," katanya.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberitaan, mengakui pihaknya hingga pertengahan Desember 2015 baru menerbitkan izin bagi 15 lembaga keuangan mikro.

Firdaus mengatakan, pihaknya sudah berupaya keras untuk mendorong LKM mengajukan izin untuk menerima pengukuhan. Sementara yang dikelola swasta, akan diatur kemudian.

Undang-Undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

Di sisi lain, jumlah LKM ini, termasuk yang dikelola swasta, banyak telah beroperasi.

Perundangan ini mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Sedangkan, untuk kepemilikan oleh swasta, belum ada regulasi yang mengatur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas