LPS Cabut izin BPR Cita Makmur Lestari Tangerang
LPS telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Betung
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Betung Nomor 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten terhitung 18 Desember 2015.
Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/KDK.03/2015 tentang pencabutan izin.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Cita Makmur Lestari akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank;
2. Membentuk tim likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari serta kepada karyawan PT BPR Cita Makmur Lestari diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.