Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap 7,5 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merubah tingkat bunga penjaminan hingga 14 Januari 2016.

Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merubah tingkat bunga penjaminan hingga 14 Januari 2016.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah tetap 7,5 persen dan untuk simpanan valuta asing 1,25 persen, sedangkan untuk Bank Perkreditan rakyat (BPR) 10 persen.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini,” kata Samsu, Jumat (18/12/2015).

LPS menilai dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal 3, membuat laju pertumbuhan DPK pada September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

BERITA REKOMENDASI

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas