Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah
Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam rilis LPS yang ditandatangani oleh Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho disebutkan, tingkat bunga penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian bank umum rupiah sebesar 7,5 persen, Bank umum valas 1,5 Persen, sedangkan tingkat bunga BPR sebesar 10 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini.
Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal 3, membuat laju pertumbuhan DPK di bulan September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.
Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.