Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Kredit Beragun Aset Akan Dipermudah

Rendahnya inklusi keuangan karena regulasi yang justru menghambat akses masyarakat

Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Kredit Beragun Aset Akan Dipermudah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah regulasi bank terkait produk kredit beragun aset.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan revisi aturan dilakukan agar akses keuangan masyarakat ke lembaga keuangan lebih cepat dilakukan.

Selama ini, menurut dia masih rendahnya inklusi keuangan karena regulasi yang justru menghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan.

"Biasanya terhambat oleh regulasi, maka akan kami perbaiki segera, selanjutnya membangun proses bisnis yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015)

Muliaman menjelaskan persyaratan bank untuk menerima kredit beragun aset masih terkendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari bank.

"Biasanya jika nasabah atau calon nasabah tidak memiliki agunan maka kredit tidak akan cair," ujar Muliaman.

Berita Rekomendasi

Agunan yang dibutuhkan bank sebenarnya digunakan untuk meng-cover risiko kredit jika nasabah mengalami masalah dalam pembayaran.

OJK mengharapkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian hingga perkebunan agar sertifikatnya bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan kredit.

Selain regulasi, untuk mengakses lembaga keuangan masyarakat juga masih terkendala pengetahuan dan jarak ke lembaga keuangan itu sendiri. Karena itu OJK akan meningkatkan program laku Pandai untuk meningkatkan literasi keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas