Aturan Kredit Beragun Aset Akan Dipermudah
Rendahnya inklusi keuangan karena regulasi yang justru menghambat akses masyarakat
Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah regulasi bank terkait produk kredit beragun aset.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan revisi aturan dilakukan agar akses keuangan masyarakat ke lembaga keuangan lebih cepat dilakukan.
Selama ini, menurut dia masih rendahnya inklusi keuangan karena regulasi yang justru menghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan.
"Biasanya terhambat oleh regulasi, maka akan kami perbaiki segera, selanjutnya membangun proses bisnis yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015)
Muliaman menjelaskan persyaratan bank untuk menerima kredit beragun aset masih terkendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari bank.
"Biasanya jika nasabah atau calon nasabah tidak memiliki agunan maka kredit tidak akan cair," ujar Muliaman.
Agunan yang dibutuhkan bank sebenarnya digunakan untuk meng-cover risiko kredit jika nasabah mengalami masalah dalam pembayaran.
OJK mengharapkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian hingga perkebunan agar sertifikatnya bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan kredit.
Selain regulasi, untuk mengakses lembaga keuangan masyarakat juga masih terkendala pengetahuan dan jarak ke lembaga keuangan itu sendiri. Karena itu OJK akan meningkatkan program laku Pandai untuk meningkatkan literasi keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.