Formepa Dukung Pemprov Papua soal Perpanjangan KK Freeport
"Tentu syarat perpanjangan kontrak karya juga harus dipenuhi,” kata Herman.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) mendukung sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (FI) hingga tahun 2041. Untuk itu, 17 tuntutan yang pernah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe harus dipenuhi sehingga perpanjangan KK bermanfat bagi masyarakat Papua.
Ketua Formepa Herman Dogopia di Jakarta, Selasa (22/12/2015), menjelaskan tuntutan Gubernur Lukas Enembe tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Papua. Selama ini masyarakat pemilik hak ulayat dan wilayah Papua tidak diberi ruang partisipasi.
“Formepa mendukung sikap Pemprov Papua dalam perpanjangan kontrak karya PT FI hingga 2041. Tentu syarat perpanjangan kontrak karya juga harus dipenuhi,” kata Herman.
Dikatakan, sebanyak 17 tuntutan tersebut sudah diajukan dalam rapat bersama Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said yang dihadiri Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin pada awal Juli 2015 lalu. Beberapa diantaranya adalah pemindahan kantor pusat PT FI dari DKI Jakarta ke Papua, perbaikan hubungan FI dengan Pemda Papua dan kabupaten sekitar, mewajibkan FI menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar dan menata program CSR serta memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup.
Selain itu, pembangunan pabrik pengolahan (smelter), realisasi divestasi dan mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pelaku usaha lokal bisa terlibat.
Herman menjelaskan, pemindahan kantor pusat tersebut merupakan salah satu cara sehingga potensi penerimaan pajak untuk Papua tidak lenyap. Selama ini, kontribusi PT FI bagi pendapatan daerah di Papua hanya sekitar Rp 200 miliar per tahun. Padahal, potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan bisa mencapai Rp 14 triliun per tahun.
Selain Pemprov Papua, upaya memperjuangkan pemindahan kantor pusat PT FI juga dilakukan Pemkab Mimika yang menjadi lokasi penambangan. Dukungan juga disuarakan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Papua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan, masyarakat dan Pemerintah Papua akan dilibatkan dalam pembahasan perpanjangan KK PT FI yang akan berakhir pada 2021.
"Kita tadi bersepakat akan menyambung dialog, saya kira masyarakat dan pemerintah Papua harus menjadi bagian dari penyelesaian," ujarnya di Jayapura, Senin seperti ditulis Antara.
Sudirman pun menegaskan bahwa apa pun yang telah disampaikan ke publik akan dia kerjakan. "Saya tidak punya pretensi seperti itu, saya baru satu tahun bekerja dan apa yang kita katakan kita kerjakan, mari kita melihat ke depan," ucapnya.
Dijelaskannya, pembagian saham Freeport bagi pemerintah dan masyarakat Papua sudah masuk dalam skema sehingga dipastikan sebagian saham perusahaan tambang asal Amerik Serikat tersebut akan jatuh ke daerah.
"Itu dalam skema yang sudah diatur bahwa divestasi itu tahapannya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga ikut. Kalau Pemda dan pemerintah pusat memutuskan tidak mengambil baru swasta yang akan berpartisipasi," kata dia.
"Sejauh ini pemerintah telah menunjuk beberapa BUMN yang masuk dan Pemda juga memutuskan akan masuk," sambung Sudirman.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah pusat juga telah memasukkan aspirasi dari masyarakat Papua. Hal tersebut telah dirumuskan dan diajukan kepada Freeport sebagai syarat yang harus dipenuhi bila kontrak karya mereka diperpanjang.