OJK Resmikan Pusat Edukasi Layanan Untuk UMKM
OJK meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) dan peluncuran Mobile Application Sikapiuangmu.
Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperkuat infrastruktur yang mendukung peningkatan literasi dan inklusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (PELAKU) dan peluncuran Mobile Application Sikapiuangmu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kedua langkah tersebut bagian dari implementasi Pilar 2 Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
"PELAKU merupakan program OJK wide untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (22/12/2015)
Menurut dia tujuan dibentuknya PELAKU antara lain menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan. Selain itu Menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan
Disamping tujuan tersebut, PELAKU hadir dengan tiga fungsi utama. Pertama, fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi SiMolek.
Kedua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Ketiga, fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.
Dengan kata lain, PELAKU menjalankan fungsi center of excellence di Kantor Regional (KR)/Kantor OJK (KOJK) di daerah melalui penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders OJK di daerah. Selain itu, PELAKU dapat menjadi partner Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sinergi OJK dengan Pemerintah Daerah dan Pusat sangat diperlukan agar fungsi PELAKU dapat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas PELAKU, OJK juga akan menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang beranggotakan perwakilan Pemerintah Daerah dan industri jasa keuangan. Tim ini nantinya akan mengidentifikasi permasalahan terkait kondisi literasi dan inklusi di daerah serta mensinergikan program akselerasi akses keuangan termasuk pemberdayaan masyarakat di daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.