Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Truk Dilarang Beroperasi Hingga 3 Januari, Pengusaha Logistik Mengeluh

larangan operasi truk barang baru pertama kalinya diterapkan pada saat liburan Natal dan Tahun Baru

Editor: Sanusi
zoom-in Truk Dilarang Beroperasi Hingga 3 Januari, Pengusaha Logistik Mengeluh
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ribuan kendaraan terjebak macet saat melintasi Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek di Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Kemacetan tersebut disebabkan penumpukan kendaraan di rest area tol Cikampek KM 19 yang berdampak pada tersendatnya arus kendaraan di sepanjang ruas tol dalam kota. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015 yang mengatur larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang mulai 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016 mulai menuai protes perusahaan logistik.

Mereka mengaku keberatan atas aturan yang diterapkan tanpa sosialisasi. Aturan yang tiba-tiba ini diklaim akan meningkatkan beban operasional perusahaan.

"Kami ini di logistik kan harus mengejar target tutup tahun yang jumlah justru lebih banyak dari biasanya," ungkap Kyatmaja Lookman, Managing Director PT Lookmandjdja Logistik kepada KONTAN, Sabtu (26/12/2015).

Mau tidak mau dengan aturan ini, perusahaan harus menghentikan proses pengiriman pada tanggal 30 Desember nanti.

Padahal sejak beberapa bulan sebelumnya perusahaan sudah merencanakan untuk melakukan pengiriman pada tanggal demi mengantisipasi hari libur pada 31 Desember.

Dalam hitung-hitungan Kyatmaja waktu pengiriman yang semakin singkat ini bakal meningkatkan beban pengiriman 30 persen lebih tinggi dari perkiraan awal. Namun Kyatmaja masih belum bisa memperkirakan berapa persisnya kerugian tersebut. Kata dia, sudah pasti biaya penyimpanan akan meningkat.

"Kalau semula diperkirakan bisa diselesaikan dalam 7 hari, tapi sekarang kami hanya punya waktu 4 hari, sudah pasti bebannya akan membengkak," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya larangan operasi truk barang ini baru pertama kalinya diterapkan pada saat liburan Natal dan Tahun Baru. Selama ini larangan truk hanya diterapkan pada saat Lebaran saja. Kata dia, khusus untuk mengantisipasi Lebaran saja, biasanya perusahaan sudah membuat perencanaan sejak 2 bulan sebelumnya.

Asal tahu saja, surat edaran no 48 tahun 2015 itu muncul setelah terjadi kemacetan cukup parah menuju Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 23 Desember lalu. Demi mengantisipasi arus balik, pemerintah pun menghentikan pengoperasian angkutan barang. Truk yang masih boleh melintas khusus berisi sembako dan bahan bakar minyak.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas