Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK akan Atur Penyertaan Dana dari Modal Ventura Asing

perusahaan tersebut harus melakukan patungan dengan modal ventura lokal

Penulis: Sylke Febrina Laucereno
zoom-in OJK akan Atur Penyertaan Dana dari Modal Ventura Asing
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur masuknya penyertaan modal melalui modal ventura asing ke perusahaan perusahaan pemula di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan saat ini OJK menengarai di pasar ada modal ventura asing yang masuk bebas.

"Kita kan di sini ada aturan, yang lokal saja ada aturannya, kita akan minta mereka mengajukan izin," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (30/12/2015)

Dia mengatakan, perusahaan tersebut harus melakukan patungan dengan modal ventura lokal jika ingin menyertakan modal ke perusahaan start up di Indonesia.

"Ini sebagai bagian perlindungan kepada pengusaha dan pemberi dana," tambah dia.

Menurut Firdaus, OJK sebagai regulator berkomitmen untuk mencegah dana-dana dan aktifitas yang kurang jelas yang masuk ke dalam negeri.

"Pokoknya modal ventura asing itu akan kita tertibkan, jika mereka datang kita akan minta mereka ajukan izin usaha supaya mengikuti aturan," ucap dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas