Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Mekanisme Baru Refund Maskapai Domestik

Pengembalian diatas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Mekanisme Baru Refund Maskapai Domestik
Surya/Hayu Yudha Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan mekanisme refund oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.

Presentase dan waktu pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.

“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, lanjut Barata, ditetapkan sebagai berikut:
1. Pengembalian diatas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar;
2. Pengembalian dibawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% dari tarif dasar;
3. Pengembalian dibawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% dari tarif dasar;
4. Pengembalian dibawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar;
5. Pengembalian dibawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar;
6. Pengembalian dibawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang, dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service, 15% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10%, untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.

Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.

“Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet,” ujar Barata.

Berita Rekomendasi

Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas