Pelaksanaan Dana Ketahanan Energi Harus Ditunda
pada 12 Januari 2016 pihaknya akan memanggil Sudirman Said untuk menjelaskan dana ketahanan energi
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha mengatakan, kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang diambil dari penjualan harga bahan bakar minyak jenis premiun dan solar sebaiknya ditunda.
"Saya menyarankan dana ketahanan energi ditunda hingga masa pembahasan APBN-P yang dilaksanakan tidak lama dari sekarang," kata Satya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2016).
Politikus partai Golkar itu menuturkan, pihaknya akan segera memanggil Menteri ESDM setelah DPR selesai reses.
Rencananya, pada 12 Januari 2016 pihaknya akan memanggil Sudirman Said untuk menjelaskan dana ketahanan energi.
Masih kata Satya, dalam pasal 29 dan 30 UU Energi tidak secara eksplisit mencantumkan mekanisme pemungutan dana energi dari masyarakat.
Yang ada, kata Satya adalah mendanai pengembangan energi baru dan terbarukan dari uang yang dihasilkan dari sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui dalam hal ini adalah minyak dan gas alam.
"Kita mendanai dari migas untuk penelitian dan pengembangan energi terebarukan. Jadi bukan memungut dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.
Harga awal Premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950 per liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp 200 per liter, maka harga Premiun menjadi Rp 7.150 per liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp 1.000 per liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300 per liter sehingga menjadi Rp 5.950 per liter.