Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaksanaan Dana Ketahanan Energi Harus Ditunda

pada 12 Januari 2016 pihaknya akan memanggil Sudirman Said untuk menjelaskan dana ketahanan energi

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaksanaan Dana Ketahanan Energi Harus Ditunda
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Pemerintah berencana akan menurunkan harga bbm bersubsidi pada hari ini. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi konsumsi pasokan bahanBBM bersubsidi jenis Premium akan stabil sekali pun harganya diturunkan pemerintah. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha mengatakan, kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said terkait pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang diambil dari penjualan harga bahan bakar minyak jenis premiun dan solar sebaiknya ditunda.

"Saya ‎menyarankan dana ketahanan energi ditunda hingga masa pembahasan APBN-P yang dilaksanakan tidak lama dari sekarang," kata Satya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2016).

Politikus partai Golkar itu menuturkan, ‎pihaknya akan segera memanggil Menteri ESDM setelah DPR selesai reses.




Rencananya, pada 12 Januari 2016 pihaknya akan memanggil Sudirman Said untuk menjelaskan dana ketahanan energi.

Masih kata Satya, ‎dalam pasal 29 dan 30 UU Energi tidak secara eksplisit mencantumkan mekanisme pemungutan dana energi dari masyarakat.

Yang ada, kata Satya adalah mendanai pengembangan energi baru dan terbarukan dari uang yang dihasilkan dari sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui dalam hal ini adalah minyak dan gas alam.

"Kita mendanai dari migas untuk penelitian dan pengembangan energi terebarukan. Jadi bukan memungut dari masyarakat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

‎Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

‎Harga awal Premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950 per liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp 200 per liter, maka harga Premiun menjadi Rp 7.150 per liter.

‎Sedangkan untuk harga solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp 1.000 per liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300 per liter sehingga menjadi Rp 5.950 per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas